Friday, August 26, 2011

Selamat Hari Raya Dari Epung Komalasa & Keluarga Untuk Pembaca Blog Epung Dan Tenaga Kerja Indonesia Di Manca Negara




Salam

Kepada Pembaca Blog Epung Yang budiman kami sekeluarga mengucapkan "SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 2011 MOHON MAAF ZAHIR DAN BATIN" bagi yang mudik berhati-hati jika membawa mobil atau sepada motor.

Semoga dalam perjalanan mudik lebara di berikan kesalamatan oleh Allah Swt,dan semoga bisa bersama keluarga di kampung dan dapat berlebaran bersama.

Bagi yang gak dapat mudik jangan lupakan orang tersayang di kampung ,teleponlah mereka itu katakan tidak dapat mudik agar keluarga di kampung juga mengetahuinya.

Khusus Teman-Teman TKI yang tidak bisa mudik bersabarnya insya Allah akan sampai gilirannya untuk mudik,katakan dg ibu dan bapak di kampung masih ada tugas dan tidak bisa mudik

Selamat Hari Raya Maaf Zahir Dan Batin

Dari Saiful Aiman & Keluarga
Ketua Aliansi Buruh Migran Jatim

Wednesday, August 24, 2011

Barokahnya 25 Romadan WNI Bandingnya di Kabulkan Di Pengadilan Rayuan Putra Jaya Bebas Murni

(Pak Husein Citorus keluar dari Pengadilan Rayuan Putrajaya setelah di bebaskan murni oleh majlis Hakim Yang Di Pimpin Datok Ramly Bin Haji Ali, hari ini 25/8/2011)


Putra Jaya : Pengadilan Rayuan Putra jaya membebaskan murni Warga Indonesia Husen Citorus 60 tahun asal Batu Bara Sumatra utara dari hukuman mati.

Majlis Hakim pengadilan Rayun Putra jaya Datok Ramly Ali bersama dua orang anggota majlis hakim yaitu, Datok Azhar Ma'ah dan Datok Syed Ahmad Helmy bin Ahmad membebaskan Husen Citorus dengan alasan bahwa terdakwa tidak mengetahui bahwa 8 karung adalah ganja dan juga bukan milikannya.

Sewaktu di pengadilan tinggi Husin di dakwa membawa 8 karung ganja seberat 147 kilo gram ,ganja 8 karung di temukan di dalam bot yang di bawah dari Tanjung Balai Asahan Indonesia.Husen ditangkap di Pelabuhan Utara Kelang Selangor oleh polisi maritim Malaysia pada 2004.Pada waktu itu Husen adalah kapten bot tersebut.

Pada 28/7/09 Husen di vonis hukuman mati oleh pengadilan tinggi Shah Alam yang bersidang di pengadilan dagang Kuala lumpur,Pengacara Husen ,Bastian Cha mengajukan banding ke pengadilan Rayuan Putra Jaya .

Dengan wajah yang tenang Husen setelah mendengar Ketua Majlis Hakim bacakan keputusan bebas murni,dia hanya bisa mengangkat tangan ucapkan syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa.

Husen di rencanakan pulang ke Indonesia untuk lebaran di kampung halaman bersama keluargnya ,dia akan di dampingi Pemda Batu Bara yang juga datang ke Kuala Lumpur menghadiri sidang rayuan tersebut. Sebelum pulang kampung Husen akan tinggal di Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk menunggu urusan dukumentasinya.

Do’a, Bacaan Al-Qur’an, Shadaqoh & Tahlil untuk Orang Mati

Sumber Nu.online

Apakah do’a, bacaan Al-Qur’an, tahlil dan shadaqoh itu pahalanya akan sampai kepada orang mati? Dalam hal ini ada segolongan yang yang berkata bahwa do’a, bacaan Al-Qur’an, tahlil dan shadaqoh tidak sampai pahalanya kepada orang mati dengan alasan dalilnya, sebagai berikut:

وَاَنْ لَيْسَ لِلْلاِءنْسنِ اِلاَّ مَاسَعَى

“Dan tidaklah bagi seseorang kecuali apa yang telah dia kerjakan”. (QS An-Najm 53: 39)

Juga hadits Nabi MUhammad SAW:

اِذَامَاتَ ابْنُ ادَمَ اِنْقَطَعَ عَمَلُهُ اِلاَّ مِنْ ثَلاَثٍ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ اَوْعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ اَوْوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُوْلَهُ

“Apakah anak Adam mati, putuslah segala amal perbuatannya kecuali tiga perkara; shadaqoh jariyah, ilmu yang dimanfa’atkan, dan anak yang sholeh yang mendo’akan dia.”

Mereka sepertinya, hanya secara letterlezk (harfiyah) memahami kedua dalil di atas, tanpa menghubungkan dengan dalil-dalil lain. Sehingga kesimpulan yang mereka ambil, do’a, bacaan Al-Qur’an, shadaqoh dan tahlil tidak berguna bagi orang mati. Pemahaman itu bertentangan dengan banyak ayat dan hadits Rasulullah SAW beberapa di antaranya :

وَالَّذِيْنَ جَاءُوْامِنْ بَعْدِ هِمْ يَقُوْلُوْنَ رَبَّنَااغْفِرْلَنَا وَلاِءخْوَنِنَاالَّذِيْنَ سَبَقُوْنَا بِاْلاِءْيمن

“Dan orang-orang yang datang setelah mereka, berkata: Yaa Tuhan kami, ampunilah kami dan ampunilah saudara-saudara kami yang telah mendahului kami dengan beriman.” (QS Al-Hasyr 59: 10)

Dalam hal ini hubungan orang mu’min dengan orang mu’min tidak putus dari Dunia sampai Akherat.

وَاسْتَغْفِرْلِذَنْبِكَ وَلِلْمُؤْمِنِيْنَ وَاْلمُؤْمِنتِ

“Dan mintalah engkau ampun (Muhammad) untuk dosamu dan dosa-dosa mu’min laki dan perempuan.” (QS Muhammad 47: 19)

سَأَلَ رَجُلٌ النَّبِىَّ صَلَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَارَسُوْلَ اللهِ اِنَّ اُمِى مَاتَتْ افَيَنْفَعُهَا اِنْ تَصَدَّقْتَ عَنْهَا ؟ قَالَ نَعَمْ

“Bertanya seorang laki-laki kepada Nabi SAW; Ya Rasulullah sesungguhnya ibu saya telah mati, apakah berguna bagi saya, seandainya saua bersedekah untuknya? Rasulullah menjawab; yaa berguna untuk ibumu.” (HR Abu Dawud).

Dan masih banyak pula dalil-dalil yang memperkuat bahwa orang mati masih mendapat manfa’at do’a perbuatan orang lain. Ayat ke 39 Surat An-Najm di atas juga dapat diambil maksud, bahwa secara umum yang menjadi hak seseorang adalah apa yang ia kerjakan, sehingga seseorang tidak menyandarkan kepada perbuatan orang, tetapi tidak berarti menghilangkan perbuatan seseorang untuk orang lain.

Di dalam Tafsir ath-Thobari jilid 9 juz 27 dijelaskan bahwa ayat tersebut diturunkan tatkala Walid ibnu Mughirah masuk Islam diejek oleh orang musyrik, dan orang musyrik tadi berkata; “Kalau engkau kembali kepada agama kami dan memberi uang kepada kami, kami yang menanggung siksaanmu di akherat”.

Maka Allah SWT menurunkan ayat di atas yang menunjukan bahwa seseorang tidak bisa menanggung dosa orang lain, bagi seseorang apa yang telah dikerjakan, bukan berarti menghilangkan pekerjaan seseorang untuk orang lain, seperti do’a kepada orang mati dan lain-lainnya.

Dalam Tafsir ath-Thobari juga dijelaskan, dari sahabat ibnu Abbas; bahwa ayat tersebut telah di-mansukh atau digantikan hukumnya:

عَنِ ابْنِى عَبَّاسٍ: قَوْلُهُ تَعَالى وَأَنْ لَيْسَ لِلاِءنْسنِ اِلاَّ مَا سَعَى فَأَنْزَلَ اللهُ بَعْدَ هذَا: وَالَّذِيْنَ أَمَنُوْاوَاتَّبَعَتْهُمْ ذُرِيَتُهُمْ بِاِءْيمنٍ أَلْحَقْنَابِهِمْ ذُرِيَتَهُمْ فَأَدْخَلَ اللهُ الأَبْنَاءَ بِصَلاَحِ اْلابَاءِاْلجَنَّةَ

“Dari sahabat Ibnu Abbas dalam firman Allah SWT Tidaklah bagi seseorang kecuali apa yang telah dikerjakan, kemudian Allah menurunkan ayat surat At-Thuur; 21. “dan orang-orang yang beriman, dan yang anak cucu mereka mengikuti mereka dalam keimanan, kami pertemukan anak cucu mereka dengan mereka, maka Allah memasukkan anak kecil ke surga karena kebaikan orang tua.”

Syaekhul Islam Al-Imam Ibnu Taimiyah dalam Kitab Majmu’ Fatawa jilid 24, berkata: “Orang yang berkata bahwa do’a tidak sampai kepada orang mati dan perbuatan baik, pahalanya tidak sampai kepada orang mati,” mereka itu ahli bid’ah, sebab para ulama’ telah sepakat bahwa mayyit mendapat manfa’at dari do’a dan amal shaleh orang yang hidup.

KH Nuril Huda
Ketua Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama (LDNU)

Dua WNI Lolos dari Hukuman Seumur Hidup

Kuala Lumpur - Dua warga negara Indonesia Gatot Prasetyo, 26 tahun, dan Rotab Muhamad, 23 tahun, lolos dari hukuman penjara seumur hidup.

Dalam sidang yang digelar di Mahkamah Sesyen Shah Alam, Rabu, 24 Agustus 2011, hakim tunggal Aslam bin Zainuddin menilai jaksa penuntut umum tidak bisa membuktikan tuduhannya dengan kukuh.

Sebelumnya, Jaksa Faten Hadni menjerat Gatot dan Rotab, dua warga asal Banyuwangi, Jawa Timur, dengan pasal 4 Undang-Undang Pidana Malaysia tentang kepemilikan senjata api. Jika terbukti, terdakwa dapat divonis penjara seumur hidup.

Bersama dua orang temannya, Gatot dan Rotab didakwa telah melakukan pencurian dengan menggunakan senjata api di Jalan Aquatik Nomor 6 13/66, Seksyen 13, Shah Alam pada 9 September 2008.

Namun demikian, hakim mengubah pasal yang dituduhkan kepada kedua WNI tersebut dengan pasal 395 tentang perampokan dengan kekerasan dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Monday, August 22, 2011

Warga Kebun Jeruk Jakarta Selatan Di vonis hukuman Gantung

Alor Setar: Nurjanah, 33 tahun, Warga Negara Indonesia di vonis hukuman gantung terbukti bersalah atas kepemilikan sabu yang dibawa masuk ke Malaysia.

Perempuan asal Jakarta Selatan tersebut diketahui membawa sabu jenis metafetamin seberat 265,5 gram oleh petugas bia cukai Bukit Kayu Hitam, Kedah pada 11 Mei tahun lalu. Nurjanah yang sedang dalam perjalanan dari Kamboja tak berbuat banyak, saat petugas menggeledah isi tasnya. Ia dicurigai setelah diperiksa dengan sinar X-ray.

Vonis mati di bacakan oleh Hakim tunggal Datok Azman bin Hussin pada 22/8/2011,Atas perbuatannya, Nurjanah, yang divonis mengidap HIV positif, diancam pasal 39 B (1) akta dadah (narkoba) berbahaya dengan ancaman hukuman gantung. Dalam sidang tersebut, Nurjanah didampingi pengacara probono.

Selama persidangan di gelar wakil Konjen Pulau Pinang juga hadir.